Problematika Pasangan Pernikahan Dini Di Kecamatan Simpang Kiri
Asmadin, S.Sos.I A. Pendahuluan Pernikahan merupakan kebutuhan dasar (kebutuhan biologis) setiap manusia dewasa yang berlainan jenis dalam melanjutkan keturunan. Fitrah kemanusiaan ( gharizah insaniyah ) ini adalah bagian naluri sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt. Faktanya di Indonesia, pernikahan di bawah umur sering terjadi, terutama didaerah-daerah tertentu yang masih memegang erat budaya menikahkan anak ketika lulus sekolah di beberapa daerah terpencil di Indonesia. (Maudina, 2019; Sardi, 2016) dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) di Indonesia minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan yakni 19 tahun. Berbeda dengan undang-undang, BKKBN menetapkan usia pernikahan yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun laki-laki. Pada usia tersebut dianggap telah matang secara fisiologi, psikologi, sosial dan ekonomi (Abdul Rahim & Dilawati, 2022) . Menurut penelitian fitri sari dan Euis ...