Kepdirjen BimasI nomor 794 tahun 2025
Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam nomor 794 tahun 2025 sebagai berikut: Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan Pelayanan konsultasi dan informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran Melakukan pendampingan/mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Pengembangan model/ metode/ program kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan Setiap ruang lingkup tersebut ada indikator kerja individu. Artinya ruang lingkup kegiatan tersebut dinilai berdasarkan indikator kinerja per individu fungsional penyuluh agama Islam. Indikator Kinerja atau break down dari ruang lingkup tersebut sebagai berikut: Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan terdiri dari: Melakukan pengumpulan data, bahan, da...