Postingan

Kepdirjen BimasI nomor 794 tahun 2025

 Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam berdasarkan   Kepdirjen Bimas Islam nomor 794 tahun 2025 sebagai berikut: Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan Pelayanan konsultasi dan   informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran Melakukan pendampingan/mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Pengembangan model/ metode/ program kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan   Setiap ruang lingkup tersebut ada indikator kerja individu. Artinya ruang lingkup kegiatan tersebut dinilai berdasarkan indikator kinerja per individu fungsional penyuluh agama Islam. Indikator Kinerja atau  break down  dari ruang lingkup tersebut sebagai berikut:  Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan  terdiri dari: Melakukan pengumpulan data, bahan, da...

PENYELENGGARAAN PELAYANAN KONSELING PRANIKAH MENUJU KELUARGA HARMONIS DI KANTOR URUSAN AGAMA

  A.    Pendahuluan Pelayanan konsultasi konseling pranikah menuju keluarga harmonis di kantor urusan agama merupakan layanan inti dari program di KUA. Layanan konseling pranikah menuju keluarga harmonis didasari sangat diperlukan bagi setiap calon pengantin yang hendak akan menikah, guna mempersiapkan berkeleuarga agar menjadi keluarga harmonis terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga. Membangun keluarga seperti halnya menata kehidupan baru, tetapi sebaiknya kehidupan dilandasi dan berpedoman kepada Alquran dan Hadis demi keselamatan dunia dan bekal untuk kehidupan di akhirat nanti. Serta menjadi pengetahuan agar lebih memahami, mengerti dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik dan benar untuk mencapai baiti jannati (rumahku adalah surgaku). Sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yan...