PENYELENGGARAAN PELAYANAN KONSELING PRANIKAH MENUJU KELUARGA HARMONIS DI KANTOR URUSAN AGAMA
A. Pendahuluan
Pelayanan konsultasi konseling pranikah menuju
keluarga harmonis di kantor urusan agama merupakan layanan inti dari program di
KUA. Layanan konseling pranikah menuju keluarga harmonis didasari sangat
diperlukan bagi setiap calon pengantin yang hendak akan menikah, guna
mempersiapkan berkeleuarga agar menjadi keluarga harmonis terhindar dari
kekerasan dalam rumah tangga.
Membangun keluarga seperti halnya menata kehidupan
baru, tetapi sebaiknya kehidupan dilandasi dan berpedoman kepada Alquran dan
Hadis demi keselamatan dunia dan bekal untuk kehidupan di akhirat nanti. Serta
menjadi pengetahuan agar lebih memahami, mengerti dan mengamalkan ajaran
agamanya dengan baik dan benar untuk mencapai baiti jannati (rumahku adalah
surgaku).
Sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang
perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuahana yang Maha Esa.
Salah satu pelayanan yang diberikan oleh KUA adalah
pelayanan pelaksanaan pencatatan nikah. Pencatatan perkawinan adalah sesuatu
yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap peristiwa perkawinan dalam hal ini
pegawai mencatat pada saat akan melangsungkan akad perkawinan antara calon
suami dan istri.
Kantor urusan agama disingkat KUA merupakan lembaga
pemerintah yang bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan kepada masyarakat
Islam diwilayah kerjanya yakni di kecamatan sekaligus sebagai ujung tombak dari
struktur Kementerian Agama yang paling dekat serta secara langsung bersentuhan
dengan kehidupan masyarakat muslim dalam
satu wilayah kecamatan. Keberadaannya merupakan bagian dari institusi
pemerintah pusat yang bertempat didaerah memiliki tugas bidang agama Islam.
Lingkup kerja Kantor Urusan Agama adalah berada di
wilayah tingkat Kecamatan, hal ini berdasar pada ketentuan pasal 1 bab 1 PMA
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Pencatatan nikah dilakukan oleh
para pegawai, di dalam hal ini dalam pelaksanaan pelayanan haruslah memiliki
kinerja yang baik, karena kinerja yang baik merupakan bentuk dari tercapainya
tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kualitas pelayanan.
Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai
oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pegawai sesuai dengan tanggung-jawab yang dibebankan atau diberikan kepadanya.
KUA sebagai perpanjangan tangan dari instansi
Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian
Agama memberikan kontribusinya untuk merealisasikan kebijakan pemerintah, ia
memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan bimbingan dan layanan kepada
masyarakat dalam hal pelaksanaan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah
dan rujuk. Kegiatan layanan yang lain berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA)
nomor 34 tahun 2016.
B. Layanan
di Kantor Urusan Agama
Ada sepuluh program
kegiatan yang menjadi prioritas kerja di kantor urusan agama, Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016 tentang organisasi dan
tata kerja kantor urusan agama kecamatan
1.
Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan
rujuk.Palayanan
nikah/rujuk adalah merupakan rangkaian kegiatan pelayanan Publik terkait dengan
kewenangan pelayanan di bidang Nikah dan Rujuk
2.
Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3.
Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4.
Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.
Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.
Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7.
Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
8.
Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.
9.
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
10. Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler
C. LAYANAN KONSELING PRANIKAH DAN KELUARGA HARMONIS
Berdasarkan
Sembilan layanan di pusat pelayanan keluarga Sejahtera sebagai Pusat yang
berupaya dalam memfasilitasi masyarat pemberian informasi dan edukasi,
konseling dan rujukan dalam permasalahan keluarga secara gratis dan berbasis
institusi maka PPKS menyelenggarakan
a)
Pelayanan
data dan informasi Kependudukan dan Keluarga Berencana;
b)
Konsultasi
dan Konseling Keluarga Balita dan Anak;
c)
Konsultasi
dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja;
d)
Konsultasi
dan Konseling Pranikah;
e)
Konsultasi
dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
f)
Konsultasi
dan Konseling Keluarga Harmonis;
g)
Konsultasi
dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia;
h)
Pembinaan
Usaha Ekonomi Keluarga, dan
i)
Stunting
Untuk di kantor urusan agama kecamatan layanan yang terlaksana adalah Konsultasi dan Konseling
Pranikah dan Konseling Keluarga Harmonis
(nomor 4 dan 6), agar tercapainya serta mendukung kinerja KUA dalam pelaksanaan
pembinaan kehidupan beragama umat Islam terutama di kecamatan, KUA Secara rinci
tugas tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Nikah dan Rujuk
Sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 bahwa mereka yang melaksanakan perkawinan menurut ketentuan agama Islam,
pencatatannya dilakukan di KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan tersebut
melakukan penelitian yang seksama agar terpenuhi, baik ketentuan
perundang-undangan maupun kaidah.
Adapun Pelayanan
Pencatatan Nikah/Rujuk
Mengajukan permohonan kehendak nikah Melengkapi
persyaratan administrasi mulai dari :
1)
N1 – Formulir Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2) N2- Permohonan kehendak nikah
3) N4 – Surat Persetujuan Pengantin
4) N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin
umurnya dibawah 21 tahun)
5) Surat
Pernyataan
6) Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah
cerai
7) Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI
atau POLRI
8) Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin
duda/janda ditinggal mati)
9) Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
a)
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
b)
Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
c)
Izin Poligami
10) Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11) Fotocopy Identitas Diri (KTP)
12) Fotocopy Kartu Keluarga
13) Fotocopy Akta Lahir
14) Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan
(Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
15) Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
16) Pasphoto
ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
2. Konsultasi dan Konseling Pranikah
dan Keluarga Harmonis
Setelah
calon pengantin melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas pernikahan, maka
agenda selanjutnya pegawai KUA melakukana pencatatan serta menginformasikan kapan
dan tanggal berapa calon pengantin
diberikan layanan Konsultasi dan
Konseling Pranikah
dan Keluarga Harmonis.
layanan
Konsultasi dan Konseling
Pranikah dan Keluarga Harmonis
(Keluarga Sakinah) adalah pemberian bimbingan dan upaya mengubah hubungan dalam
keluarga untuk mencapai keharmonisan.
Konseling pranikah akan memberikan gambaran awal akan
makna pernikahan. Konseling lebih menekankan pada kesiapan calon pengantin
secara usia, psikologis, agama, komunikasi, dan ekonomi. Pengamalan nilai-nilai moral menurut 8 fungsi keluarga:
fungsi agama, budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi,
pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.
Program pembinaan calon pengantin yang dilaksanakan di KUA
merupakan termasuk bagian dari pendidikan Luar Sekolah bertujuan agar
mengurangi angka perceraian (Atabik & Mudhiiah, 2014) yang ada dimasyarakat, mewujudkan keluarga yang harmonis dengan
menambah pengetahuan dan pemahaman calon pengantin mengenai kehidupan rumah
tangga, dan juga untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga, karena dalam
pelaksanaanya termasuk dalam kegiatan kursus karena peserta pembinaan calon
pengantin mendapatkan bekal pengetahuan serta ketrampilan mengenai kehidupan
berumah tangga atau berkeluarga dan dapat menambah kesiapan berumah tangga
peserta pembinaan calon pengantin(Agama RI, 2011).
Konsultasi dan Konseling
Pranikah dan Keluarga Harmonis adalah program bantuan terhadap
individu agar dalam menjalankan pernikahan
dan kehidupan rumah
tangga bisa selaras
dengan ketentuan dan
petunjuk Allah sehingga, dapat
mencapai kebahagiaan hidup
dunia dan akhir.[1]
perbekalan yang baik dan
komperhensif, diantara persiapan
yang harus disiapkan
adalah kesiapan fisik, kesiapan ekonomi,
maupun secara sosial.
Perlu juga bimbingan
dan pembinaan agar tercapai
kebahagiaan dunia maupun
kebahagiaan akhirat, hal
ini seperti dijelaskan pada
Al-Quran yakni menjadi keluarga yang dikelilingi rasa ketenangan (sakinah), terbentuknya
rasa saling mencintai
(mawaddah) dan munculnya
rasa kasih sayang (rahmah)[2]
Tujuan lain dari Konsultasi
dan Konseling Pranikah
dan Keluarga Harmonis untuk mengurangi angka perceraian, mewujudkan keluarga yang
harmonis dengan menambah pengetahuan dan pemahaman calon pengantin mengenai
kehidupan rumah tangga, dan juga untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga
(Amelia, 2020).
Adapun materi
Konsultasi dan Konseling Pranikah
dan Keluarga Harmonis
di KUA antaralain
a)
Memberikan
materi tentang Persiapan perkawinan, Syarat dan rukun
pernikahan, Tujuan dan hukum perkawinan, membangun
landasan keluarga, serta Memberikan materi
tentang Undang-Undang Perkawinan bahwa setiap calon pengantin yang akan
mengadakan perkawinan diberikan bimbingan tentang peraturan perkawinan yang
diatur dalam UU seperti, dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan
perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami
istri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya,
kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, serta perwalian.
b)
Memberikan materi tentang
Kesehatan keluarga dan Adab berhubungan Badan materi
doa untuk calon pengantin, seperti doa pada saat setelah akad nikah, doa
sebelum melakukan hubungan badan, doa bersetubuh ketika mengeluarkan air mani,
dan doa bersetubuh setelah melakukan hubungan badan.
c)
Memberikan materi hak dan
kewajiban suami isteri, Tanggung jawab suami dan
isteri. hak dan kewajiban sebagai suami istri bahwa setiap calon
pengantin yang akan mengadakan pernikahan di berikan materi mengenai hak dan
kewajiban suami istri, adapun hak kewajiban suami yang harus dipenuhi oleh
istri antara lain: Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat, istri menjaga
dirinya sendiri dan harta suami, menjauhkan diri dari
d) Memberikan materi tentang keluarga Sakinah, Di dalam mewujudkan kemantapan calon pengantin untuk membentuk keluarga yang sakinah maka calon pengantin harus mengetahui tuntunan bagaimana cara membentuk keluarga yang sakinah menurut Agama Islam secara singkat dapat dikemukakan upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan keluarga sakinah yaitu mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami dan istri dengan memiliki sikap saling pengerian, saling menerima kelemahan, saling menyesuaikan diri, saling memaafkan dan melaksanakan musyawarah jika terjadi permasalahan.
e) Memberikan materi tentang Mengelola konflik keluarga[3], dinamika perkawinan dan kebutuhan keluarga, masalah-masalah yang perlu dihindari dalam hubungan keluarga[4], merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga Sakinah, Mempersiapkan Generasi berkualitas , Tantangan keluarga kekinian Upaya membangun keluarga Harmonis (keluarga Sakinah)
3.
Pelayanan akad Nikah dan
Rujuk
Setelah mengikuti program Konsultasi dan Konseling Pranikah
dan Keluarga Harmonis,
calon pengantin melaksanakan akad pada hari yang ditentukan. Apakah pernikahan
di Kantor Urusan Agama atau diluar Kantor tergantung jadwan dan kesepakatan
sewaktu mendaftar di KUA.
Pelayanan akad Nikah khusu bagi seseorang yang calon pengantin yang masih lajang , atau duda maupun Janda. Sementara untuk layanan rujuk khusus bagi yang telah menikah namun dalam keadaan pisah sementara.
D. Kesimpulan
Penyeleinggaraan pelayanan konseling pranikah menuju
keluarga harmonis di Kantor Urusan Agama memiliki peran penting dalam membentuk
keluarga yang harmonis dan terhindar dari permasalahan dalam rumah tangga.
Melalui program-program dan layanan yang diselenggarakan, seperti konseling
pranikah dan keluarga harmonis, konsultasi, dan akad nikah, Kantor Urusan Agama
(KUA) berperan sebagai lembaga yang memberikan bimbingan dan layanan kepada
masyarakat Muslim. Berdasarkan undang-undang yang mengatur perkawinan, KUA
bertanggung jawab atas pencatatan nikah, dan pelayanan tersebut juga mencakup
aspek konsultasi, konseling, dan pembinaan keluarga.
Melalui materi-materi yang diberikan dalam konseling
pranikah dan keluarga harmonis, peserta diberikan pemahaman yang mendalam
mengenai persiapan pernikahan, kesehatan keluarga, hak dan kewajiban
suami-istri, serta pentingnya membangun keluarga yang sakinah.
Keseluruhan, KUA berperan penting dalam membina
hubungan pranikah dan keluarga yang harmonis berdasarkan ajaran agama Islam,
dengan tujuan mewujudkan kebahagiaan dan ketenangan dalam kehidupan dunia dan
akhirat. Dengan demikian, pelayanan yang diselenggarakan oleh KUA merupakan
upaya nyata dalam membentuk masyarakat yang stabil dan harmonis melalui
pembinaan dan konseling yang holistik.
[1] Noor Justiatini, W., Zainal Mustofa, M., 2020.
Bimbingan Pra Nikah Dalam Mbentukan Keluarga Sakinah. Iktisyaf: Jurnal Ilmu
Dakwah Dan Tasawuf 2, 13–23.. Doi:10.53401/Iktsf.V2i1.9
[2] Eha Suhayati Peran Bimbingan Pranikah
dalam MembentukKeluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah(Studi di Kel. Pulosari,
Kec. Pulosari, Kab. Pandeglang, Banten)
[3] Buku
fondasi keluarga Sakinah diterbitkan oleh subdit bina keluarga Sakinah
memberikan bimbingan berupa
[4] Buku
yang diterbitkan oleh dirjen bimas islam
Komentar
Posting Komentar