PENYELENGGARAAN PELAYANAN KONSELING PRANIKAH MENUJU KELUARGA HARMONIS DI KANTOR URUSAN AGAMA

 A.   Pendahuluan

Pelayanan konsultasi konseling pranikah menuju keluarga harmonis di kantor urusan agama merupakan layanan inti dari program di KUA. Layanan konseling pranikah menuju keluarga harmonis didasari sangat diperlukan bagi setiap calon pengantin yang hendak akan menikah, guna mempersiapkan berkeleuarga agar menjadi keluarga harmonis terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga.

Membangun keluarga seperti halnya menata kehidupan baru, tetapi sebaiknya kehidupan dilandasi dan berpedoman kepada Alquran dan Hadis demi keselamatan dunia dan bekal untuk kehidupan di akhirat nanti. Serta menjadi pengetahuan agar lebih memahami, mengerti dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik dan benar untuk mencapai baiti jannati (rumahku adalah surgaku).

Sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuahana yang Maha Esa.

Salah satu pelayanan yang diberikan oleh KUA adalah pelayanan pelaksanaan pencatatan nikah. Pencatatan perkawinan adalah sesuatu yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap peristiwa perkawinan dalam hal ini pegawai mencatat pada saat akan melangsungkan akad perkawinan antara calon suami dan istri.

Kantor urusan agama disingkat KUA merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan kepada masyarakat Islam diwilayah kerjanya yakni di kecamatan sekaligus sebagai ujung tombak dari struktur Kementerian Agama yang paling dekat serta secara langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat muslim  dalam satu wilayah kecamatan. Keberadaannya merupakan bagian dari institusi pemerintah pusat yang bertempat didaerah memiliki tugas bidang agama Islam.

Lingkup kerja Kantor Urusan Agama adalah berada di wilayah tingkat Kecamatan, hal ini berdasar pada ketentuan pasal 1 bab 1 PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Pencatatan nikah dilakukan oleh para pegawai, di dalam hal ini dalam pelaksanaan pelayanan haruslah memiliki kinerja yang baik, karena kinerja yang baik merupakan bentuk dari tercapainya tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kualitas pelayanan. Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pegawai sesuai dengan tanggung-jawab yang dibebankan atau diberikan kepadanya.

KUA sebagai perpanjangan tangan dari instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama memberikan kontribusinya untuk merealisasikan kebijakan pemerintah, ia memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan bimbingan dan layanan kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Kegiatan layanan yang lain berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34 tahun 2016.

 

B.  Layanan di Kantor Urusan Agama

Ada sepuluh program kegiatan yang menjadi prioritas kerja di kantor urusan agama, Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan

1.      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.Palayanan nikah/rujuk adalah merupakan rangkaian kegiatan pelayanan Publik terkait dengan kewenangan pelayanan di bidang Nikah dan Rujuk

2.      Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

3.      Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4.      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

5.      Pelayanan bimbingan kemasjidan.

6.      Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

7.      Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

8.      Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

9.      Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

10.  Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler   

C.     LAYANAN KONSELING PRANIKAH DAN KELUARGA HARMONIS

Berdasarkan Sembilan layanan di pusat pelayanan keluarga Sejahtera sebagai Pusat yang berupaya dalam memfasilitasi masyarat pemberian informasi dan edukasi, konseling dan rujukan dalam permasalahan keluarga secara gratis dan berbasis institusi maka PPKS menyelenggarakan

      a)      Pelayanan data dan informasi Kependudukan dan Keluarga Berencana;
b)      Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak;
c)      Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja;
d)      Konsultasi dan Konseling  Pranikah;
e)      Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
f)       Konsultasi dan Konseling Keluarga Harmonis;           
g)      Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia;
h)      Pembinaan Usaha Ekonomi Keluarga, dan
i)       Stunting

Untuk di kantor urusan agama kecamatan layanan yang terlaksana adalah Konsultasi dan Konseling  Pranikah dan Konseling Keluarga Harmonis (nomor 4 dan 6), agar tercapainya serta mendukung kinerja KUA dalam pelaksanaan pembinaan kehidupan beragama umat Islam terutama di kecamatan, KUA Secara rinci tugas tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:

1.      Pendaftaran Nikah dan Rujuk

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa mereka yang melaksanakan perkawinan menurut ketentuan agama Islam, pencatatannya dilakukan di KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan tersebut melakukan penelitian yang seksama agar terpenuhi, baik ketentuan perundang-undangan maupun kaidah.

Adapun Pelayanan Pencatatan Nikah/Rujuk
Mengajukan permohonan kehendak nikah Melengkapi persyaratan administrasi mulai dari :

1)      N1 – Formulir Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2)      N2- Permohonan kehendak nikah

3)      N4 – Surat Persetujuan Pengantin

4)      N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

5)      Surat Pernyataan

6)      Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai

7)      Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI

8)      Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9)      Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :

a)      Calon Suami Kurang dari 19 Tahun

b)      Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

c)       Izin Poligami

10)  Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11)  Fotocopy Identitas Diri (KTP)

12)  Fotocopy Kartu Keluarga

13)  Fotocopy Akta Lahir

14)  Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

15)  Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

16)   Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

 

2.      Konsultasi dan Konseling Pranikah dan Keluarga Harmonis

Setelah calon pengantin melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas pernikahan, maka agenda selanjutnya pegawai KUA melakukana pencatatan serta menginformasikan kapan dan tanggal berapa  calon pengantin diberikan layanan Konsultasi dan Konseling  Pranikah dan Keluarga Harmonis.

layanan Konsultasi dan Konseling  Pranikah dan Keluarga Harmonis (Keluarga Sakinah) adalah pemberian bimbingan dan upaya mengubah hubungan dalam keluarga untuk mencapai keharmonisan.

Konseling pranikah akan memberikan gambaran awal akan makna pernikahan. Konseling lebih menekankan pada kesiapan calon pengantin secara usia, psikologis, agama, komunikasi, dan ekonomi. Pengamalan nilai-nilai moral menurut 8 fungsi keluarga: fungsi agama, budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.

Program pembinaan calon pengantin yang dilaksanakan di KUA merupakan termasuk bagian dari pendidikan Luar Sekolah bertujuan agar mengurangi angka perceraian (Atabik & Mudhiiah, 2014) yang ada dimasyarakat, mewujudkan keluarga yang harmonis dengan menambah pengetahuan dan pemahaman calon pengantin mengenai kehidupan rumah tangga, dan juga untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga, karena dalam pelaksanaanya termasuk dalam kegiatan kursus karena peserta pembinaan calon pengantin mendapatkan bekal pengetahuan serta ketrampilan mengenai kehidupan berumah tangga atau berkeluarga dan dapat menambah kesiapan berumah tangga peserta pembinaan calon pengantin(Agama RI, 2011).

Konsultasi dan Konseling  Pranikah dan Keluarga Harmonis adalah program bantuan   terhadap   individu   agar   dalam menjalankan  pernikahan  dan  kehidupan  rumah  tangga  bisa  selaras  dengan  ketentuan  dan  petunjuk Allah  sehingga,  dapat  mencapai  kebahagiaan  hidup  dunia  dan  akhir.[1] perbekalan  yang  baik dan  komperhensif,  diantara  persiapan  yang  harus  disiapkan  adalah  kesiapan  fisik, kesiapan  ekonomi,  maupun  secara  sosial.  Perlu  juga  bimbingan  dan  pembinaan agar  tercapai  kebahagiaan  dunia  maupun  kebahagiaan  akhirat,  hal  ini  seperti dijelaskan pada Al-Quran yakni menjadi keluarga yang dikelilingi rasa ketenangan (sakinah),  terbentuknya  rasa  saling  mencintai  (mawaddah)  dan  munculnya  rasa kasih sayang (rahmah)[2]

Tujuan lain dari Konsultasi dan Konseling  Pranikah dan Keluarga Harmonis untuk mengurangi angka perceraian, mewujudkan keluarga yang harmonis dengan menambah pengetahuan dan pemahaman calon pengantin mengenai kehidupan rumah tangga, dan juga untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga (Amelia, 2020).

Adapun materi Konsultasi dan Konseling Pranikah dan Keluarga Harmonis di KUA antaralain

a)      Memberikan materi tentang Persiapan perkawinan, Syarat dan rukun pernikahan, Tujuan dan hukum perkawinan, membangun landasan keluarga, serta Memberikan materi tentang Undang-Undang Perkawinan bahwa setiap calon pengantin yang akan mengadakan perkawinan diberikan bimbingan tentang peraturan perkawinan yang diatur dalam UU seperti, dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, serta perwalian.

b)      Memberikan materi tentang Kesehatan keluarga dan Adab berhubungan Badan materi doa untuk calon pengantin, seperti doa pada saat setelah akad nikah, doa sebelum melakukan hubungan badan, doa bersetubuh ketika mengeluarkan air mani, dan doa bersetubuh setelah melakukan hubungan badan.

c)      Memberikan materi hak dan kewajiban suami isteri, Tanggung jawab suami dan isteri. hak dan kewajiban sebagai suami istri bahwa setiap calon pengantin yang akan mengadakan pernikahan di berikan materi mengenai hak dan kewajiban suami istri, adapun hak kewajiban suami yang harus dipenuhi oleh istri antara lain: Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat, istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami, menjauhkan diri dari

d)      Memberikan materi tentang keluarga Sakinah, Di dalam mewujudkan kemantapan calon pengantin untuk membentuk keluarga yang sakinah maka calon pengantin harus mengetahui tuntunan bagaimana cara membentuk keluarga yang sakinah menurut Agama Islam secara singkat dapat dikemukakan upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan keluarga sakinah yaitu mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami dan istri dengan memiliki sikap saling pengerian, saling menerima kelemahan, saling menyesuaikan diri, saling memaafkan dan melaksanakan musyawarah jika terjadi permasalahan.

e)      Memberikan materi tentang Mengelola konflik keluarga[3], dinamika perkawinan dan kebutuhan keluarga, masalah-masalah yang perlu dihindari dalam hubungan keluarga[4], merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga Sakinah, Mempersiapkan Generasi berkualitas , Tantangan keluarga kekinian Upaya membangun keluarga Harmonis (keluarga Sakinah)

 

3.      Pelayanan akad Nikah dan Rujuk

   Setelah mengikuti  program Konsultasi dan Konseling Pranikah dan Keluarga Harmonis, calon pengantin melaksanakan akad pada hari yang ditentukan. Apakah pernikahan di Kantor Urusan Agama atau diluar Kantor tergantung jadwan dan kesepakatan sewaktu mendaftar di KUA.

Pelayanan akad Nikah khusu bagi seseorang yang calon pengantin yang masih lajang , atau duda maupun Janda. Sementara untuk layanan rujuk khusus bagi yang telah menikah namun dalam keadaan pisah sementara.

D.  Kesimpulan

Penyeleinggaraan pelayanan konseling pranikah menuju keluarga harmonis di Kantor Urusan Agama memiliki peran penting dalam membentuk keluarga yang harmonis dan terhindar dari permasalahan dalam rumah tangga. Melalui program-program dan layanan yang diselenggarakan, seperti konseling pranikah dan keluarga harmonis, konsultasi, dan akad nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) berperan sebagai lembaga yang memberikan bimbingan dan layanan kepada masyarakat Muslim. Berdasarkan undang-undang yang mengatur perkawinan, KUA bertanggung jawab atas pencatatan nikah, dan pelayanan tersebut juga mencakup aspek konsultasi, konseling, dan pembinaan keluarga.

Melalui materi-materi yang diberikan dalam konseling pranikah dan keluarga harmonis, peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai persiapan pernikahan, kesehatan keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta pentingnya membangun keluarga yang sakinah.

Keseluruhan, KUA berperan penting dalam membina hubungan pranikah dan keluarga yang harmonis berdasarkan ajaran agama Islam, dengan tujuan mewujudkan kebahagiaan dan ketenangan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Dengan demikian, pelayanan yang diselenggarakan oleh KUA merupakan upaya nyata dalam membentuk masyarakat yang stabil dan harmonis melalui pembinaan dan konseling yang holistik.

 



[1] Noor Justiatini, W., Zainal Mustofa, M., 2020. Bimbingan Pra Nikah Dalam Mbentukan Keluarga Sakinah. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf 2, 13–23.. Doi:10.53401/Iktsf.V2i1.9

[2] Eha Suhayati Peran Bimbingan Pranikah dalam MembentukKeluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah(Studi di Kel. Pulosari, Kec. Pulosari, Kab. Pandeglang, Banten)

[3] Buku fondasi keluarga Sakinah diterbitkan oleh subdit bina keluarga Sakinah memberikan bimbingan berupa

[4] Buku yang diterbitkan oleh dirjen bimas islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Efektif dalam Keluarga Kunci Membangun Hubungan yang Harmonis

Penanaman Dan Penerapan Nilai Karakter Melalui 8 Fungsi Keluarga

Kiat-Kiat menjaga Shalat di Dunia yang Sibuk (Buku A moment with Allah Menikmati Makna setiap gerkan Shalat)