Kepdirjen BimasI nomor 794 tahun 2025
Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam nomor 794 tahun 2025 sebagai berikut:
Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Pelayanan konsultasi dan informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran
Melakukan pendampingan/mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Pengembangan model/ metode/ program kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Setiap ruang lingkup tersebut ada indikator kerja individu. Artinya ruang lingkup kegiatan tersebut dinilai berdasarkan indikator kinerja per individu fungsional penyuluh agama Islam. Indikator Kinerja atau break down dari ruang lingkup tersebut sebagai berikut:
Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan terdiri dari:
Melakukan pengumpulan data, bahan, dan informasi terkait bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Memetakan isu aktual sosial keagamaan dan pembangunan
Melakukan bimbingan pembentukan dan/atau membentuk kelompok sasaran bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Bimbingan atau penyuluhan kerukunan umat dan moderasi beragama
Pelayanan konsultasi dan informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran
Menyampaikan layanan informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran
Melakukan publikasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan melalui media sosial secara berkala
Melakukan kajian bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan pada forum ilmiah
Melakukan pelayanan konsultasi keagamaan dan pembangunan
Melakukan pendampingan/mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Melakukan pendampingan/ mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Pendampingan konflik sosial berdimensi keagamaan
Kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Kebutuhan kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Pelaksanaan kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Pengembangan model/metode/program kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Melakukan pengembangan pelaksanaan tugas model/metode/program bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Menyusun Karya Tulis Ilmiah/Pedoman/Modul/Naskah populer bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Itulah beberapa ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam berdasarkan Kepdirjen Nomor 794 Tahun 2025. Saya lebih menyebutnya sebagai tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam ketimbang ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam. Dengan menyebut sebagai tugas pokok dan fungsi fungsional penyuluh agama Islam maka tidak ada kata tidak ada tugas bagi fungsional penyuluh agama Islam. Tugasnya sangat banyak sekali. Sayangnya Kepdirjen tersebut hanya mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS bukan PPPK. Mengapa hanya mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS karena Kepdirjen tersebut mengatur fungsional penyuluh agama Islam ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Artinya Kepdirjen tersebut hanya diperuntukkan untuk tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS bukan PPPK. Apa tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PPPK yang jumlahnya puluhan ribu itu? Secara regulasi belum ada yang mengatur tugas pokok dan fungsi fungsional penyuluh agama Islam PPPK.
Selain mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam, Kepdirjen Nomor 794 tahun 2025 juga mengatur sasaran penyuluhan yaitu:
a. Penyuluh agama Islam ahli pertama
1) remaja masjid;
2) taman pengajian anak;
3) kelompok seni budaya Islam;
4) majelis Taklim;
5) kelompok sosial keagamaan; dan
6) masyarakat yang bermohon bimbingan, konsultasi dan pendampingan kebimasislaman di KUA.
b. Penyuluh agama Islam ahli muda
1) remaja masjid;
2) taman pengajian anak;
3) kelompok seni budaya Islam;
4) majelis Taklim;
5) kelompok sosial keagamaan; dan
6) masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA.
c. Penyuluh agama Islam ahli madya
1) majelis taklim;
2) lembaga keagamaan;
3) dewan kemakmuran masjid;
4) korban konflik sosial dimensi keagamaan;
5) kelompok sosial keagamaan;
6) masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA;
d. Penyuluh agama Islam ahli utama
1) majelis taklim;
2) lembaga keagamaan;
3) dewan kemakmuran masjid;
4) korban konflik keagamaan;
5) kelompok sosial keagamaan;
6) masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA
Komentar
Posting Komentar