Kepdirjen BimasI nomor 794 tahun 2025

 Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam berdasarkan  Kepdirjen Bimas Islam nomor 794 tahun 2025 sebagai berikut:

Setiap ruang lingkup tersebut ada indikator kerja individu. Artinya ruang lingkup kegiatan tersebut dinilai berdasarkan indikator kinerja per individu fungsional penyuluh agama Islam. Indikator Kinerja atau break down dari ruang lingkup tersebut sebagai berikut:

Itulah beberapa ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam berdasarkan Kepdirjen Nomor 794 Tahun 2025.  Saya lebih menyebutnya sebagai tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam ketimbang ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam.  Dengan menyebut sebagai tugas pokok dan fungsi fungsional penyuluh agama Islam maka tidak ada kata tidak ada tugas bagi fungsional penyuluh agama Islam. Tugasnya sangat banyak sekali. Sayangnya Kepdirjen tersebut hanya mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS bukan PPPK. Mengapa hanya mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS karena Kepdirjen tersebut mengatur fungsional penyuluh agama Islam ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Artinya Kepdirjen tersebut hanya diperuntukkan untuk tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PNS bukan PPPK. Apa tupoksi fungsional penyuluh agama Islam PPPK yang jumlahnya puluhan ribu itu? Secara regulasi belum ada yang mengatur tugas pokok dan fungsi fungsional penyuluh agama Islam PPPK. 

Selain mengatur tupoksi fungsional penyuluh agama Islam, Kepdirjen Nomor 794 tahun 2025 juga mengatur sasaran penyuluhan yaitu:

a. Penyuluh agama Islam ahli pertama

1)  remaja masjid;

2)  taman pengajian anak;

3)  kelompok seni budaya Islam;

4)  majelis Taklim;

5)  kelompok sosial keagamaan; dan

6)  masyarakat yang bermohon bimbingan, konsultasi dan pendampingan kebimasislaman di KUA.

b. Penyuluh agama Islam ahli muda

1)  remaja masjid;

2)  taman pengajian anak;

3)  kelompok seni budaya Islam;

4)  majelis Taklim;

5)  kelompok sosial keagamaan; dan

6)  masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA.

c. Penyuluh agama Islam ahli madya

1)  majelis taklim;

2)  lembaga keagamaan;

3)  dewan kemakmuran masjid;

4)  korban konflik sosial dimensi keagamaan;

5)  kelompok sosial keagamaan;

6)  masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA;

d. Penyuluh agama Islam ahli utama

1)  majelis taklim;

2)  lembaga keagamaan;

3)  dewan kemakmuran masjid;

4)  korban konflik keagamaan;

5)  kelompok sosial keagamaan;

6)   masyarakat yang bermohon bimbingan dan konsultasi kebimasislaman di KUA 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Efektif dalam Keluarga Kunci Membangun Hubungan yang Harmonis

Penanaman Dan Penerapan Nilai Karakter Melalui 8 Fungsi Keluarga

Kiat-Kiat menjaga Shalat di Dunia yang Sibuk (Buku A moment with Allah Menikmati Makna setiap gerkan Shalat)