Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Problematika Pasangan Pernikahan Dini Di Kecamatan Simpang Kiri

Asmadin, S.Sos.I   A.     Pendahuluan Pernikahan merupakan kebutuhan dasar (kebutuhan biologis) setiap manusia dewasa yang berlainan jenis dalam melanjutkan keturunan. Fitrah kemanusiaan ( gharizah insaniyah ) ini adalah bagian naluri sifat pembawaan   manusia sebagai makhluk Allah Swt. Faktanya di Indonesia, pernikahan di bawah umur sering terjadi, terutama didaerah-daerah tertentu yang masih memegang erat budaya menikahkan anak ketika lulus sekolah di beberapa daerah terpencil di Indonesia. (Maudina, 2019; Sardi, 2016) dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) di Indonesia minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan yakni 19 tahun. Berbeda dengan undang-undang, BKKBN menetapkan usia pernikahan yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun laki-laki. Pada usia tersebut dianggap telah matang secara fisiologi, psikologi, sosial dan ekonomi (Abdul Rahim & Dilawati, 2022) . Menurut penelitian fitri sari dan Euis ...