Postingan

Menampilkan postingan dari 2026

Kepdirjen BimasI nomor 794 tahun 2025

 Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam berdasarkan   Kepdirjen Bimas Islam nomor 794 tahun 2025 sebagai berikut: Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan Pelayanan konsultasi dan   informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran Melakukan pendampingan/mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Pengembangan model/ metode/ program kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan   Setiap ruang lingkup tersebut ada indikator kerja individu. Artinya ruang lingkup kegiatan tersebut dinilai berdasarkan indikator kinerja per individu fungsional penyuluh agama Islam. Indikator Kinerja atau  break down  dari ruang lingkup tersebut sebagai berikut:  Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan  terdiri dari: Melakukan pengumpulan data, bahan, da...